Syarat Diberhentikannya Penyidikan
Pertanyaan
bila satu contoh kasus, SPDP dari kejaksaan 3 x bolak balik dan berakhir dikembalikan ke Polri, sampai kapan pihak penyidik Polri mengeluarkan SP-3 untuk menyatakan suatu kasus tersebut tidak cukup bukti? berapa hari limit akan dikeluarkan SP-3 tersebut? terimakasihIntisari Jawaban
Dikembalikannya SPDP oleh JPU ke Penyidik Kepolisian disebabkan oleh 3 (tiga) hal yaitu Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan Demi hukum. Hal yang perlu diketahui ialah SPDP merupakan bagian dari Pra Penuntutan sehingga terdapat keharusan bagi Penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, Pra Penuntutan sendiri diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa pada Pra Penuntutan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan