Bisakah Status Anak Ditentukan dari Akta Nikah Orang Tua?
Pertanyaan
Saya putri dari kedua orang saya yg di akte nikahnya tertulis Maret 2004 namun saya lahir juli 2004, sedangkan di akte kelahiran saya tertulis nama ayah dan ibu saya lengkap spt bukan anak hasil diluar nikah, apakah memang bisa spt itu jika saya anak hasil diluar nikah/hasil adopsi? saya ingin berpikir saya bukan anak spt itu namun jarak buku nikah dan saya lahir hanya 2 bulanIntisari Jawaban
Sehingga dapat dimungkinkan Saudara merupakan anak biologis dari kedua orang tua Saudara dengan pencatatan perkawinan yang dilakukan menjelang Saudara lahir, sehingga terbit akta nikah yang memiliki sedikit perbedaan dengan bulan Saudara dilahirkan. Namun untuk kepastiannya saudara dapat menanyakan secara langsung kepada orang tua Saudara untuk mendapatkan penjelasan dan melakukan perubahan dokumen identitas kependudukan apabila dibutuhkan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan