Sistem Pidana Anak
Pertanyaan
Halo,saya mau nanya,apakah anak yang berusia 16 tahun/di bawah 18 tahun dapat di pidana?…Untuk kasus pemukulan.Ulasan Lengkap
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tersebut di atas, terlebih dahulu kami uraikan terkait dengan kasus pemukulan yang berarti berkaitan erat dengan kasus penganiayaan. Tindak pidana penganiyaan diatur dalam Bab XX KUH Pidana. Mencermati pasal-pasal dalam Bab XX KUH Pidana tersebut, terdapat beberapa kualifikasi tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Apabila tindak pidana penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidananya paling lama adalah lima tahun, namun jika ternyata penganiayaan tersebut menyebabkan kematian maka pidana yang dikenakan paling lama adalah tujuh tahun. Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan dengan rencana diatur dalam Pasal 353 dan Pasal 355 KUH Pidana.
Lebih lanjut terkait pertanggungjawaban terduga pelaku tindak pidana di bawah umur dahulu diatur dalam Pasal 45 KUH Pidana yang berdasar pasal 47 KUH Pidana, maksimal pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga. Namun demikian, sejak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut “UU 11/2012”), ketentuan dalam KUH Pidana terkait pelaku tindak pidana di bawah umur tersebut tidak lagi berlaku.
UU 11/2012 mengatur lebih terperinci terkait dengan peradilan pidana anak, baik bagi pelaku, saksi maupun korban yang di bawah umur. Pasal 1 angka 2 UU 11/2012 menguraikan sebagai berikut:
“Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.”
Selanjutnya, terkait dengan batasan umur seseorang yang dianggap belum dewasa diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang mengatur sebagai berikut:
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Dengan demikian, anak yang berumur 16 tahun termasuk sebagai orang di bawah umur yang jika melakukan tindak pidana dapat diproses dengan menggunakan UU 11/2012 sebagai dasarnya.
Sebagai informasi, UU 11/2012 mengatur mengenai diversi, yaitu suatu proses untuk mengedepankan restoratif justice, atau dapat pula disebut sebagai proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Adapun syarat untuk dapat dilakukannya diversi diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 11/2012 yaitu:
- Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana
Dengan demikian, apabila pemukulan yang dilakukan tidak sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dalam proses penyidikan, penuntutan bahkan sampai dengan persidangan, para penegak hukum wajib untuk melakukan diversi atau mendamaikan korban dan pelaku. Artikel lebih lengkap terkait diversi dapat dibaca dalam artikel berjudul Diversi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan