Prosedur Perubahan Kartu Keluarga
Pertanyaan
Bisakah status anak kandung yang terdapat dalam Kartu Keluarga diubah menjadi keponakan?Intisari Jawaban
Perubahan dari status anak kandung menjadi keponakan dalam Kartu Keluarga tidak diatur secara rinci. Akan tetapi, Saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Saudara disertai dengan alasan perubahannya. Perubahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan apabila adanya kesalahan dalam pencatatan saat pembuatannya. Apabila dalam hal ini memang ada kesalahan, maka syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan KK baru diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan