Penyerobotan Lahan: Saat Seseorang Hanya Membenahi Parit

Pertanyaan
Paret yg tadinya bengkok atau tidak lurus kemudian pihak orang lain datang untuk menggali atau meluruskan yang bengkok itu tadi apakah ini termasuk penyerobotan lahan atau bagaimana mohon jawabannya dan solusinya bagaimanaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Penyerobotan Lahan
Penyerobotan Lahan merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUH Pidana yang menyatakan:
“(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka berikut beberapa jenis penyerobotan lahan:
- Memaksa masuk dengan melawan hukum atau berada di lahan tersebut dengan melawan hukum;
- Memaksa masuk dengan memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu dan tidak sepengetahuan yang masuk;
- Memaksa masuk dengan kekerasan.
Penyerobotan Lahan Dari Sudut Pandang Orang yang Membersihkan Parit
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa terdapat beberapa jenis penyerobotan lahan. Namun demikian, seluruh jenis tersebut pada intinya menunjukkan bahwa tindakan dimaksud adalah tindakan yang melawan hukum.
Dalam kasus yang Saudara sampaikan, paret yang dimaksud kami asumsikan sebagai parit pagar. Pembenahan pada bagian pagar tersebut dapat dikatakan melawan hukum manakala tindakan tersebut dilakukan sambil memindahkan tanah yang tentunya dapat mengurangi hak orang lain. Namun demikian, jika hanya merupakan tindakan pembenahan dari luar dan tidak mengurang atau menambahkan luas, maka tindakan tersebut bukanlah tindak pidana penyerobotan lahan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Macam-macam Penyerobotan Tanah yang dapat dikenakan Pidana
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan