Meninjau Perkembangan Laporan Kepolisian
Pertanyaan
saya mau tanya ,, sya sudah buat laporan. Kasus penipuan -+2 minggu yg llu saat buat lporan d bawa ke bareskrim ktanya nunggu d telpon, 1-2 llu sy dtang selang seminggu untuk menanyakan bagaimana proses nya tp saya suruh tunggu telpon saja sampai saat ini sy belom terima telpon dr pihak polisi .. saya harus bagaimana ya tolong penjelasannya dan solusinya. terimakasihIntisari Jawaban
Pada Pasal 7 Perkap 6/2019 ini, menjadi tugas dari Penyidik untuk menentukan batas waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan. Adanya kewenangan ini agar dalam proses penentuan bahwa suatu kasus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lebih cermat dan komprehensif dengan dilaluinya proses pengumpulan bukti-bukti permulaan yang cukup yang dimaknai dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan