Jangka Waktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

5 fakultas hukum terbaik Langkah Hukum

Pertanyaan

Bagaimana penerapan 7 hari didalam pengiriman SPDP ke kejaksaan? Apakah 7 hari kerja atau 7 hari dalam seminggu karena ada kantor kejaksaan yang hanya menerapkan menerima persuratan dalam 4 hari kerja mohon penjelasan..

Intisari Jawaban

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. Penyampaian SPDP dari Penyidik kepada Penuntut Umum merupakan salah satu Langkah koordinasi fungsional dalam rangka penanangan perkara pidana. Dalam praktiknya, SPDP diberikan oleh penyidik berbarengan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum baru mengetahui adanya suatu proses penyidikan perkara pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan apa akibat yang ditimbulkan dari jangka waktu 4 hari kerja itu.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan