Cucu Mendapatkan Warisan

Pekerja Anak Photo by pexels-samer

Pertanyaan

Apakah cucu bisa mendapatkan warisan dari kakek sedang ayahnya meninggal tapi saudara ayahnya masih hidup?

Ulasan Lengkap

Dalam hukum waris Islam maupun hukum waris KUH Perdata, seorang cucu dapat memperoleh hak waris atau menjadi ahli waris ketika kakeknya meninggal manakala ayah/ibu yang merupakan anak dari kakek tersebut sudah meninggal dunia meskipun anak-anak kakek yang lainnya masih hidup. Kedudukan Cucu tersebut merupakan kedudukan seorang ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam:

Pasal 841 KUH Perdata

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Pasal 842 KUH Perdata

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Sedangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

  1. Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Dengan demikian, cucu dapat memperoleh warisan dari kakek manakala ayah/ibu yang merupakan anak dari kakek tersebut meninggal dunia, dengan bagian yang sama dengan yang seharusnya diperoleh ayah/ibunya. Apabila ayah/ibu memiliki satu anak, maka anak tersebut memiliki bagian secara penuh dari bagian waris yang seharusnya diperoleh ayah/ibunya, namun jika ayah/ibu memiliki lebih dari satu anak maka secara bersama-sama mereka memperoleh bagian secara penuh sesuai dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayah/ibunya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan