Apa Pengertian Hukum Tata Negara

Pertanyaan
pengertian Hukum Tata NegaraUlasan Lengkap
Istilah Hukum Tata Negara adalah terjemahan dari Bahasa Belanda Staatsrecht yang berarti hukum negara. Beberapa ahli memberikan pengertian hokum tata negara sebagai berikut:
J.A. Logemann
“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.”
J.R. Stellinga
“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara serta mengatur hak dan kewajiban warga negara.”
Kusuma Pudjosewojo
“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hirarki).”
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara dalam keadaan diam, dimana pengaturan-pengaturan dimaksud diantaranya adalah pengaturan mengenai organisasi, tugas dan kewenangan, serta hierarki dalam suatu pemerintahan.
Sumber: Dasril Radjab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan