Akta Kelahiran Dalam Perubahan Data KK
Pertanyaan
Assalamualaikum,mohon bantuan jawabannya. Saya dan Mantan Suami udh bercerai dan mempunyai 2 anak,trus jika saya menikah lagi otomatis kan Ada kartu keluarga baru,Jika Di kartu keluarga Nama Ayah Kandung dari kedua anak saya di gantikan dengan nama ayah sambung nya ,apa kah boleh bisa.? TerimakasihIntisari Jawaban
apabila Saudara mengganti nama Ayah kandung anak-anak Saudara dengan Ayah sambungnya, sementara dalam Akta Kelahirannya masih tertulis nama Ayah Kandung anak-anak Saudara, maka perbuatan ini dapat diancam hukuman pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 UU Adminduk. Saran dari kami nama Ayah Kandung anak-anak Saudara tetap dicantumkan sesuai dengan akta kelahirannya. Adapun status hubungannya dalam keluarga tetap disebutkan anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan