Akibat Hukum Menempati Rumah Tanpa Hak
Sebagaimana pertanyaan Anda, penghunian rumah oleh penjual tersebut yang dilakukannya tanpa izin pemilik menunjukkan adanya pelanggaran atas pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan demikian, perbuatan orang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin telah adalah perbuatan yang melawan hukum.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed