Jangka Waktu Pengiriman SPDP ke Kejaksaan

Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan photo by stock.adobe.com

Pertanyaan

Berapa jangka waktu (batas waktu maksimal) pengiriman SPDP ke kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka apakah sama dengan jangka waktunya maksimal 7 hari seperti penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidik?

Ulasan Lengkap

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Lalu menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Maka dilihat dari definisi keduanya, penyelidikan menitikberatkan pada apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Sedangkan penyidikan menitikberatkan pada pencarian barang bukti dan yang menjadi tersangka tindak pidana. Naiknya status Penyelidikan ke status Penyidikan maka Penyidik harus atau wajib melengkapi persyaratan administratif yang salah satunya adalah mengirim SPDP ke kejaksaan setempat. Pengiriman SPDP dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan surat perintah penyidikan oleh atasan penyidik (Sprindik).

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ialah surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Mengenai jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada jaksa penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Disebutkan pula, menurut Mahkamah (Konstitusi), penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan sehingga proses penyelidikan berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan pelapor, korban atau terlapor.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan