Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan 5 Jenis Saham

Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Pemegang Saham Perseroan Terbatas adalah seseorang yang memiliki modal untuk mendirikan suatu badan hukum yang memiliki orientasi memperoleh keuntungan. Perseroan Terbatas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”) yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”).

Jika dalam UU 40/2007, Perseroan Terbatas yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas yang kepemilikan modalnya harus dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, UU Cipta Kerja mengubah konsep tersebut. UU Cipta Kerja memberikan kesempatan agar Perseroan Terbatas didirikan dan dimiliki sahamnya oleh satu orang, yang umumnya disebut sebagai “Perseroan Perseorangan”.

Pemegang Saham di kedua jenis Perseroan Terbatas tersebut memiliki hak dan kewenangan yang berbeda. Adapun hak pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang ada pada Perseroan Terbatas yang diatud dalam UU 40/2007 juga memiliki hak yang berbeda satu sama lain sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya.

Pemegang Saham dalam Perseroan Perseorangan yang merupakan satu-satunya pemilik modal sekaligus direktur tentunya memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan sekaligus hak penuh terhadap hasil atau keuntungan perseroan. Namun demikian, Perseroan Perseorangan merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang oleh karena itu modal yang dikeluarkan pun tidak terlalu besar.

Berbeda halnya dengan pemegang saham pada Perseroan Terbatas, yang harus lebih dari 1 (satu) orang dan Pemegang Saham belum tentu menjadi pengurus perusahaan (Direksi dan/atau Komisaris). Kewenangan pengelolaan perusahaan ditentukan oleh Pemegang Saham dengan nilai dan jumlah saham mayoritas.

Akan sangat menyulitkan ketika pemegang saham terdiri atas 2 (dua) orang atau 2 (dua) kubu yang memiliki saham yang seimbang namun pendapatnya berbeda, sehingga akan mengancam perusahaan dalam posisi buntu atau bahkan bersengketa secara keberlanjutan. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham pun belum tentu dibagi rata kepada seluruh pemegang saham, karena terdapat jenis saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas.

 

Jenis Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Jika melihat pada jenis pemegang saham yang tertuang dalam Pasal 53 Ayat (4) UU 40/2007 yang menyatakan:

Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima deviden dan hak khusus lainnya. Namun demikian, jenis-jenis hak pemegang saham perseroan terbatas tersebut haruslah diuraikan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap para pemegang saham dan perseroan terbatas itu sendiri.

 

Penulis: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?

Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya.

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup

 

Tonton juga:

hak pemegang saham perseroan terbatas| hak pemegang saham perseroan terbatas| hak pemegang saham perseroan terbatas| hak pemegang saham perseroan terbatas| hak pemegang saham perseroan terbatas| hak pemegang saham perseroan terbatas|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.