Retribusi Daerah
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa subjek retribusi daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan. Kemudian jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Hutang Negara Kepada Jusuf Hamka
Hutang negara kepada Jusuf Hamka menjadi berita yang cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Jusuf Hamka yang merupakan…
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
DATA BUKU Judul Buku   : Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Penulis         : Philipus M. Hadjon,…