Larangan dan Kewajiban Dalam Jaminan Fidusia
Melanjutkan artikel sebelumnya, Hukumexpert telah membahas mengenai Jaminan Fidusia.[1] Dalam pembahasannya disebutkan pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai akta Jaminan Fidusia. Mengenai larangan dalam jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).