Penyerahan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Bagaimana Dengan Pekerja yang Mengundurkan Diri Sebelum Waktu Tersebut?

Apabila pekerja/buruh yang mengundurkan diri tersebut terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan telah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang menjadikannya sebagai pemutusan hubungan kerja, maka dirinya tetap memperoleh THR hanya apabila tanggal pengunduran dirinya masih dalam 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya.
Artinya, ketika Hari Raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka pekerja yang mengundurkan diri tertanggal 1 Maret 2025 tidak memperoleh THR, namun jika ia mengundurkan diri tanggal 2 Maret 2025 maka dirinya masih memperoleh THR. Meski jangka waktu penyerahan THR paling lambat adalah H-7, namun waktu tersebut adalah waktu paling lambat, sehingga penyerahan sebelum H-7 baik itu H-30 pun diperbolehkan.