
Kampus Sebagai Tempat Kampanye
Kampus Sebagai Tempat Kampanye menjadi perbincangan sejak Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Register Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Putusan tersebut diberikan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasal 280 ayat (1) h UU Pemilu telah mengatur larangan untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, namun penjelasan pasal tersebut justru mengatur pengecualian.

Hak Menggugat Dalam Lingkungan Hidup
Apabila terjadinya perbuatan melawan hukum karena perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, maka upaya hukum yang tersedia adalah tiga sarana yang dijadikan dalam menuntut pelanggaran lingkungan hidup, yaitu: sarana hukum administrasi, sarana hukum perdata dan sarana hukum pidana. UU PPLH hanya mengenal penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Dalam praktiknya, 3 (tiga) sarana yang dimaksud di atas sering digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Anak Tertukar Karena Kelalaian Perawat, dan Sisi Hukumnya
Dari uraian pasal 277 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga asal-usul seseorang menjadi tak tentu, misalnya tukar-menukar anak. Dalam UU Kesehatan, tidak mengatur terkait mekanisme gugatan terhadap rumah sakit. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan rumah sakit dapat digugat.

Diskresi, Izin dan Dispensasi
Berdasar perbedaan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Dilihat dari bentuknya, diskresi dapat berupa keputusan dan/atau tindakan, sementara izin dan dispensasi berbentuk keputusan. Selain itu, dilihat dari persyaratannya pun juga memiliki perbedaan dari ketiganya.

Penyelenggaraan Klub Belajar Bersama Persiapan Ujian Profesi Advokat
Salah satu syarat bagi untuk menjadi seorang Advokat adalah lulus ujian profesi advokat. Ujian profesi advokat bertujuan untuk menguji pemahaman yang didapatkan oleh calon Advokat setelah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Oleh karena itu, hukumexpert secara inisiatif mengadakan Klub Belajar Bersama Ujian Profesi Advokat.

Perlindungan Hukum Bagi Hewan Peliharaan
Perlindungan hukum bagi hewan peliharaan menjadi hal yang banyak dipertanyakan belakangan ini. Hal tersebut dikarenakan kejahatan terhadap hewan…

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah suatu jabatan yang dikenal dalam urusan pertanahan. PPAT memang tidak disebutkan dalam…

Denny Sumargo Laporkan Verny, Apa Unsur Laporannya?
Denny Sumargo laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya menjadi berita yang ramai belakangan ini. Laporan tersebut…

Ahli Dalam Hukum Acara Perdata
Ahli dalam hukum acara perdata memang tidak diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat…

Mandat dan Delegasi Dalam Administrasi
Mandat dan Delegasi Dalam Admnistrasi negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan…