
Sistem Pidana Anak
Sebagai informasi, UU 11/2012 mengatur mengenai diversi, yaitu suatu proses untuk mengedepankan restoratif justice, atau dapat pula disebut sebagai proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Anak yang berumur 16 tahun termasuk sebagai orang di bawah umur yang jika melakukan tindak pidana dapat diproses dengan menggunakan UU 11/2012 sebagai dasarnya.